Tuesday, January 20, 2015

6 TIPS MEMBELI KAVLING

Anda berniat membeli tanah kavling untuk tujuan investasi atau dipakai sendiri? Sebelum Anda membelinya, sebaiknya Anda harus mempertimbangkan beberapa hal.
Tanah kavling merupakan beberapa bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah. Berasal dari sertifikat induk hasil penggabungan maupun satu sertifikat induk biasa.
Sebenarnya tak ada perbedaan membeli tanah kavling dalam satu kawasan dengan membeli tanah kavling biasa bidang per-bidang milik penduduk pada umumnya. Persyaratan dan ketentuan jual belinya sama.
Asal melibatkan subyek hukum (penjual dan pembali) yang sah, objek tanahnya pun sah untuk diperjualbelikan, dan menggunakan mekanisme jual beli yang sesuai dengan ketentuan perundangan, maka transaksi jual beli tanah tersebut dianggap sah.
Berikut yang harus diperhatikan sebelum anda membeli tanah kavling, dikutip dari detik.com:
1. Cek Sertifikat Tanah
Apakah sertifikat tanah masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), tanyakan pada pihak developer atau penjual, siapa yang akan menanggung biaya peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
2. Periksa batas tanah kavling
Bisa saja batas tanah yang dijelaskan pihak penjual ternyata berbeda dengan yang tertulis di sertifikat. Sebagai pembeli, kita harus melihat langsung gambar batas tanah yang ada di sertifikat. Akan jadi masalah jika ternyata batas tanah yang tertulis di sertifikat berbeda dengan yang dijelaskan penjual.
3. Cari tahu asal usul tanah
Jangan beli tanah kavling bekas kuburan, bekas tempat sampah, rumah ibadah karena secara fengsui tak baik, namun yang baik adalah bekas kebun, sawah. Kalau area tersebut sudah diratakan Anda bisa mencari informasi di Kelurahan atau Kecamatan
4. Akses jalan
Periksalah akses jalan, karena akses jalan selalu menjadi kebutuhan di manapun tanah kavling akan dibeli. Pilih akses jalan yang dapat melintas dua mobil kiri kanan.
5. Perkembangan Lingkungan
Anda harus pintar melihat perkembangan lingkungan sekitar terutama kiri kanan yang akan menjadi tetangga nantinya. Ada kavling cepat laku tapi tidak dibangun oleh pemiliknya. Jangan sampai Anda membangun rumah tapi kiri kanan kosong dalam waktu lama, apalagi jaraknya sangat jauh, rumah anda terlihat terpencil sendirian.
6. Antisipasi bahaya sekitar
Hindari membeli tanah kavling dekat jalur listrik tengangan tingi, jalur pipa gas, jalur rel kereta, area bandara dan tepi sungai. Antisipasi juga tergusur oleh pembangunan fasilitas umum.
Perbedaan membeli tanah kavling yaitu dalam satu kawasan penjualnya telah merancang siteplan kawasannya secara rapi dan tertata. Membangun jalan lingkungan, menyediakan arae bakal fasum dan fasos, dan mengurus perizinannya menyerupai developer perumahan. Dengan demikian pembeli tanah kavling dimudahkan bila suatu saat membangun rumah di atas tanah tersebut. 

(Dikutip dari :www.ciputraentrepreneurship.com)

No comments:

Post a Comment