Metrotvnews.com, Jakarta: Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan aturan pelonggaran kredit kepemilikan rumah (Loan to Value atau LTV). Aturan tersebut seperti tertuang dalam PBI Nomor 17/10/PBI/2015, di mana ketentuan pembayaranDown Payment (DP) rumah kini menjadi lebih ringan.
Adanya aturan tersebut, BI berharap bisa membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan riil (rumah pertama) untuk tempat tinggal.
"Kebijakan LTV ini diarahkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan riil untuk tempat tinggal di tengah ekonomi yang melambat," ujar Direktur Departemen Kebijakan Makroprudential Yati Kurniati di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).
Dirinya menambahkan, sebelumnya kewajiban DP kepemilikan rumah I adalah sebesar 30 persen dari harga rumah, sedangkan sekarang diturunkan menjadi hanya 20 persen. Sementara sisanya sebesar 80 persen akan dibiayai oleh perbankan.
Akan tetapi, untuk kepemilikan rumah ke II besaran DP-nya adalah 30 persen dan untuk kepemilikan rumah ke III DP menjadi 40 persen. Selain rumah, aturan tersebut juga berlaku untuk kepemilikan rumah susun yang juga menjadi 20 persen dari sebelumnya 30 persen.
Sementara untuk perbankan syariah, aturan DP untuk kepemilikan rumah syariah I juga lebih rendah lagi dengan 15 persen dari yang sebelumnya sebesar 20 persen. "Selain itu, pada bank syariah untuk kepemilikan rumah kedua diharuskan memberikan DP 25 persen dan untuk kepemilikan rumah ke III DP sebesar 35 persen," lanjut dia.
Sedangkan tata cara penilaian agunan, total kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai intern bank atau penilai independen. "Sedangkan untuk total kredit atau pembiayaan di atas Rp5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai independen," pungkasnya.
Dikutip dari : MetroNews 25 Juni 2015